Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaBeritaTangkap Seorang Pria, Polisi Ungkap 2 Kasus Curas dan Curat

Tangkap Seorang Pria, Polisi Ungkap 2 Kasus Curas dan Curat

Bontang – Polsek Marangkayu kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di BRI LINK JENNY LEM Marangkayu Rt 16 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, Jumat (26/3/2021).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan pengakuan tersangka WAH (31) dalam kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Santan Ilir RT 01 Kec.Marangkayu, Kamis (13/5/2021) lalu.

Kepala Polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian di BRI link JENY LEM dengan cara masuk rumah melalui jendela belakang, setelah di dalam rumah langsung menuju ke ruang tengah dan mengambil kotak plastik warna hijau berisi uang tunai dan 1 buah Hand phone yang terbungkus plastik yang berada di atas meja.

Kemudian tersangka keluar rumah melalui jendela belakang dan pergi meninggalkan tempat dengan membawa uang tunai sebesar Rp.21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 buah Handphone merk OPPO A7 dan pulsa sebesar Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu Rupiah) milik korban.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH menerangkan pengungkapan kasus curat ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curas yang terjadi di Desa Santan Ilir.

“Dalam kasus curat ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu) unit Handphone Oppo A7 Warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,-, 1 buah Kotak plastik warna Hijau, dan 1( satu) Unit Motor Honda Vario warna hitam KT 5739 DR milik tersangka,” jelas Sujarwanto..

Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tegas Sujarwanto.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments