Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaBeritaTak Sampai 48 Jam, Polsek Bontang Utara Amankan Terduga Pencurian HP

Tak Sampai 48 Jam, Polsek Bontang Utara Amankan Terduga Pencurian HP

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jalan Pattimura Gang Blora RT 33, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara. Seorang pria berinisial MAW (31) diamankan setelah diduga mencuri satu unit handphone milik warga pada Kamis malam (15/1/2026).

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dengan handphone diletakkan di atas jok. Tak lama berselang, korban mendapati handphone tersebut telah hilang dan mengalami kerugian hampir Rp3 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Bontang Utara.

Dari hasil analisis cermat rekaman CCTV warga, tim mengidentifikasi ciri sepeda motor Honda Scoopy dengan ciri khusus yang digunakan oleh terduga saat melakukan aksinya, hingga terduga terdeteksi di kawasan Jalan Ir. Juanda, Bontang Selatan, dan berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026).

Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menyampaikan

> “Tim mencurigai sebuah sepeda motor yang digunakan terduga saat beraksi dengan ciri ciri khusus yang terdeteksi dari rekaman CCTV warga. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan serta interogasi awal, terduga mengakui bahwa rekaman CCTV saat terjadi peristiwa pencurian HP adalah dirinya”.

Perbuatan yang dilakukan terduga adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian.

Humas Polres Bontang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments