Bontang – Aparat gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan Kota Bontang, terdiri personil Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang dan Satpol PP Kota Bontang menggelar operasi yustisi atau razia masker, Pukul 18.00 Wita, (27/11/2020).
Razia yang dilaksanakan di Jl.Piere Tendean,Kel.Btg Kuala Bontang Utara Kota Bontang, dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease atau Covid-19 di Kota Bontang.
Operasi Yustisi yang dipimpin Perwara Pengendali ( Padal ) AKP. H. Anwar dengan 30 anggota gabungan ini menjaring sejumlah pengendara, yang kedapatan tidak mengenakan masker dihentikan dan diberikan saksi teguran tertulis dan menghafal Teks Pancasila serta menyenyikan lagu kebangsaan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan tujuan razia gabungan ini untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
“Ini razia gabungan, tujuannya untuk pendisiplinan kepada warga masyarakat baik itu di jalan, warung atau pusat perbelanjaan agar tetap menggunakan masker dan mengikuti aturan protokol kesehatan,” ujar Suyono.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid–19,” pungkasnya.