Bontang – Di Penghujung Ramadhan 2021, Polres Bontang kembali menciduk seorang pengedar sabu. Kali ini seorang laki-laki Warga Gunung Telihan, Bontang Barat yang harus berurusan dengan Korp baju coklat.
Kepada Polisi mereka mengaku bernama NT (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Asmawarman, RT 19, Gunung Telihan, Bontang Barat, Rabu (12/5/2021) sekira pukul 07.00 Wita.
Dia ditangkap Unit Opsnal Satreskoba bersama Tim Rajawali, saat dirinya sedang tertidur pulas. Penangkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena lingkungannya sering dijadikan arena peredaran Narkoba.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kamar seberat 5,68 gram.
Sabu sebanyak 13 bungkus plastik disimpan di dekat kaki, tempat dia tidur yang tersimpan dalam kotak berwarna oranye,” ungkap Suyono kepada media ini, Rabu (12/5/2021).
Selain menemukan sabu, anggota juga menyita barang bukti lain berupa, uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, kotak permen, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton berwarna oranye, yang diakui milik tersangka, terang Polisi berpangkat balok tiga dipundaknya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. Terhadapnya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.