Bontang, Kamis (12/3/2026) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Jl. Ahmad Yani RT 13, Kelurahan Bontang Selatan, Kamis pagi. Kegiatan ini difokuskan pada penjelasan mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara benar dan sesuai prosedur.
Dalam pertemuan bersama warga, personel Satlantas memaparkan tahapan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, mulai dari persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, uji teori dan praktik, hingga alur pembayaran resmi. Warga juga diberi pemahaman tentang pentingnya kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta larangan menggunakan jasa perantara yang tidak resmi.
Sosialisasi dilakukan secara dialogis, dengan sesi tanya jawab agar masyarakat memahami prosedur secara utuh dan terhindar dari praktik percaloan. Satlantas Polres Bontang berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas dan mempermudah warga mengurus SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
