Bontang, Selasa (11/3/2026) — Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Polres Bontang guna memberikan penjelasan lengkap mengenai mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara benar dan transparan. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi ini diikuti warga dengan antusias, banyak di antaranya aktif bertanya seputar persyaratan serta tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh SIM baru maupun perpanjangan.
Dalam paparannya, petugas SATLANTAS Polres Bontang merinci persyaratan administrasi, prosedur pendaftaran, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik yang wajib diikuti pemohon. Mereka juga menekankan pentingnya memiliki SIM yang sah dan selalu diperbarui, sekaligus mengingatkan konsekuensi hukum bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau mengemudi tanpa dokumen resmi. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, serta memiliki kesadaran yang tinggi akan keselamatan berkendara,” ujar petugas SATLANTAS Polres Bontang.
Selain penyampaian materi, personel lalu lintas menjawab satu per satu pertanyaan warga, mulai dari dokumen yang harus dibawa, alur pendaftaran di loket, hingga tips menghadapi ujian praktik. Kegiatan ini sejalan dengan upaya berkelanjutan SATLANTAS Polres Bontang yang sebelumnya aktif menampilkan layanan publiknya melalui kanal resmi mereka (akun @satlantas_res_bontang) yang memperlihatkan pelayanan SIM, ruang pengaduan, hingga dukungan administrasi di wilayah Bontang.
Sosialisasi berjalan lancar dan ditutup dengan imbauan agar masyarakat memanfaatkan jalur resmi pengurusan SIM di Polres Bontang, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.
