Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaBeritaSat Reskrim Polres Bontang Tangkap ART Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Dan...

Sat Reskrim Polres Bontang Tangkap ART Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Dan BPKB Kendaraan Milik Majikan

Bontang – Seorang Wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (46) ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang karena nekat mencuri perhiasan emas dan BKPB Sepeda motor milik majikannya di Jl l.Cendana Blok J No.25 RT.08 Kel.Belimbing Kec.Bontang Barat Kota Bontang

Pelaku H ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dengan di Back Up Unit Reskrim Polres Bagkalan di Kab. Bangkalan pada hari Sabtu (10/9/2022 )

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H.Melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguan S.T.K.S.I.K.M.H. mengatakan Pelaku Ditangkap berdasarkan laporan Polisi Laporan Polisi yang di buat korban Marini Yosi Februda Warga Jl.Cendana Blok J No.25 RT.08 Kel.Belimbing Kec.Bontang Barat Kota Bontang. , dengan Nomor : LP /137/VIII/2022/SPKT/KALTIM/RES BONTANG, TGL 22 Agustus 2022

Di Jelaskan  Peristiwa Pencurian ini terjadi  pada Hari Senin 22 Agustus 2022  sekira jam 06.30 Wita  saat Korban  bersiap-siap untuk mengantar anak pertama ke sekolah kemudian datang Pelaku H yang merupakan ART dari Korban  meminta uang gaji  dibayarkan double untuk bulan ini dan bulan depan  dengan alasan untuk keperluan  berobat cucu dikarenakan sakit, Namun di jawab oleh korban nanti setelah mengantar anak sekolah

Setelah selesai mengantar anak Sekolah  sekira jam 08.10 Korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta oleh Pelaku  kemudian sekira jam 08.30 Wita Pelaku Pulang, Selanjutnya  Korban masuk kedalam kamar untuk mengecek kotak perhiasan yang disimpan didalam lemari kayu yang berada di rak paling atas di dalam box jam yang berisikan emas antam seberat 10 gram dan berlogo adaro, emas Antam seberat 10 gram, gelang dewasa seberat 8 Gram, Gelang anak seberat 2 Gram, anting dan cincin anak seberat 2 gram, total sekira 30 gram, sudah tidak ada (hilang) Kemudian korban  mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak, Selanjutnya Korban menghubungi Pelaku H dan mengatakan adakah yang habis datang kerumah namun di jawab Pelaku H dengan mengatakan tidak ada, Selanjutnya Korban  menghubungi ketua RT dan sekuriti setempat dan diarahkan ke Polres Bontang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian RP.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya melapor ke Polres Bontang.” Kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes pada media ini Selasa (13/ 9/2022 )

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti ( BB )  berupa 1 buah Handphone samsung warna biru, 1buah gelang anak emas,1(satu) buah bpkb mobil,- 2(dua) buah bpkb motor sudah akami amankan di Polres Bontang

” Utuk pelaku kita kenakan pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments