Bontang, Kamis dini hari 7/2/2019 jam 03.20 Wita, Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil menggagalkan Peredaran narkoba sebanyak 7,96 Gram di Wilayahnya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di
rumah sewaan di Jl. Sultan Hasanuddin RT.08 No.38 Desa Badak Baru Kec.
Muara Badak, Polisi berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang
hendak pesta Sabu.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas menjelaskan,
pengungkapan kasus Narkoba ini berkat informasi masyarakat yang
melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Jl. Sultan Hasanuddin RT.08
No.38 Desa Badak Baru sedang terjadi pesta Narkoba, kata Iptu Suyono.
Mendapat Laporan masyarakat, Polisi dari Polsek Muara Badak dengan kekuatan enam orang dan seorang Babinsa serta Ketua RT. 08 mendatangi rumah dimaksud dan setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan, diketahui di dalam rumah terdapat empat orang laki-laki yang mengaku bernama AS, JS, BR dan SA yang kesemuanya warga Muara Badak, lanjut Suyono.
Setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang mencurigakan, namun saat penggeledahan rumah, ditemukan sebuah tas warna hitam di dalam kamar tidur, setelah dibuka dihadapan tersangka diketahui berisi 1 ( satu ) bungkus besar seberat 7,96 Gram di duga berisi Narkotika yang diduga jenis sabu sabu.
Masih dihadapan tersngka, Polisi membuka bungkusan besar tersebut ternyata berisi 11 ( sebelas ) poket kecil yang di duga berisi Narkeotika jenia sabu sabu dan 1 ( satu) bungkus klip sedang yang di duga berisi sabu – sabu.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Polisi terus melakukan penggeledahan di setiap ruangan dan menemukan 1 ( satu) set bong / alat hisab sabu,1 ( satu ) buah timbangan digital warna hitam, 1 ( satu ) buah botol redoxon, 1 ( satu ) buah handpone merk samsung warna putih, 1 ( satu ) buah dompet warna coklat, 2 ( dua ) buah sendok takar, 1 ( satu ) buah korek gas, 22 ( dua puluh dua ) plastik klip kosong dan uang tunai Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkoba, dari kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh AS.
Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Badak, guina menjalani Proses Pengembangan dan Penyidikan dan Penyidik menjerat dengan pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun atau setinggi tingginya 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.