Bontang – Jajaran Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Muara Badak, Selasa (19/10/2021) malam.
Polisi meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama AM (31) warga Jl. Kapitan Rt. 10 Kel. Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, didapati barang bukti berupa 1 ( Satu ) poket sabu dengan berat 0,36 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, SH menerangkan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil meringkus pelaku bernama AM di pinggir jalan di Jl. Kapitan Toko Lima RT. 10 Desa Badak Ilir Kecamatan Muara Badak.
Setelah dilakukan pengeledahan badan tidak ditemukan barang mencurigakan selanjutnya di lakukan penggeledahan rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan di dapatkan 1 ( Satu ) buah poket plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu, dengan berat 0,36 gram.
Selain 1 poket Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah Hp, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 sedotan plastik, 1 sendok takar, 1 (satu ) buah bungkus rokok merek sampoerna dan 1 korek gas.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.