Bontang, 09 Desember 2024 – Pada pukul 11.30 Wita, bertempat di Ruang Lurah Bontang Lestari, telah dilaksanakan rapat mediasi terkait pencemaran yang terjadi di lokasi perkebunan milik warga RT. 11 akibat pengambilan tanah timbunan oleh PT. EUP.
Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi atas dampak yang dirasakan oleh warga akibat kegiatan perusahaan tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Lurah Bontang Lestari, M. Akbar Aditya, S.STP, beserta sejumlah perwakilan penting, antara lain Bapak Norhan, Kasi Pemerintahan dan Trantibum Kelurahan Bontang Lestari, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Lestari Bripka Syamsiar Fadly, A.Md., Babinsa Kelurahan Bontang Lestari Serka Darman, serta perwakilan dari PT. EUP, Bapak Jayadi.
Selain itu, hadir pula warga yang terkena dampak, seperti Bapak Sappe, Bapak Sudirman, Bapak Abbas Patiroi, dan Bapak Baharuddin selaku Ketua RT. 11 Kelurahan Bontang Lestari.
Dalam rapat mediasi tersebut, dijelaskan bahwa lokasi bekas pengambilan tanah oleh PT. EUP telah menyebabkan kerusakan pada lahan perkebunan warga. Pasir yang diambil dari lokasi tersebut terbawa air hujan dan telah menutupi sebagian besar lahan perkebunan warga, mengakibatkan kerugian bagi mereka.
Pihak kelurahan telah mengagendakan untuk melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Namun, pengecekan tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak perusahaan mengenai waktu yang tepat untuk melakukan survei lapangan.
Diharapkan melalui mediasi ini, solusi yang adil bagi warga dan perusahaan dapat segera ditemukan, guna mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan.
Humas Polres Bontang