Bontang – Hanya memerlukan waktu dua setengah jam, Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus pria yang diduga telah merampas sebuah Handphone (HP) dari tangan seorang bocah, Rabu (7/4/2021).
Pria yang mengaku bernama YM (23) itu ditangkap dirumahnya di Jl. Brokoli 4 Kel. Gng. Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Lantaran telah merampas sebuah Handphone milik korban, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 20.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH menerangkan awalnya pelaku bernama YM datang kerumah korban bernama MICHRO ZAENI dengan maksud hendak menagih utang, saat itu pelaku tidak bertemu dengan korban karena saat itu korban sedang berada di luar rumah.
Saat korban pulang kerumah, anak korban bernama KHANSA terlihat sedang bermain Hp merk vivo Y91 di depan rumah dan Hp tersebut langsung dirampas oleh pelaku dan langsung pergi dengan membawa Hp tersebut, jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Bontang Utara. Hari itu juga anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya, kata Ahmad Said.
Lanjut Kapolsek, Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y91 warna merah hitam diamankan di Polsek Bontang Utara, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..