Bontang – Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu Polres Bontang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Tim telah mengamankan seorang terduga berinisial AS (37) di Jalan Samratulangi RT 01 Desa Sebuntal. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,75 gram, berikut BB lainnya yang terkait dengan Tindak Pidana itu.
Kapolsek Marangkayu, AKP Muh. Rizal membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
> “Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga AS beserta barang bukti. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” ujar Kapolsek.
Humas Polres Bontang
