Bontang — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bontang Baru, hingga pada pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang terduga berinisial AJS (24).
Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 28 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 9,58 gram yang diduga berisi sabu, perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
> “Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah”.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidikan masih berlangsung guna pengembangan lebih lanjut.
Humas Polres Bontang
