Polresbontang.com – Masih ingat Penangkapan tiga orang yang diduga pelaku Curat berupa 7 (tujuh ) buah Roller conveyor, 15 (lima belas) lembar besi kriting dan kabel ground sepanjang+ 50 Meter milik PT. Indominco Mandiri, Sabtu (30/5/2020) tengah malam.
Pelaku yang berhasil diamankan saat itu ada 3 orang adalah R (20), A als B (20) dan S (23). Dari keterangan ketiga pelaku saat melakukan aksinya mereka ber lima, namun dua orang berhasil kabur dan menjadi Buronan Polisi.
Akhirnya 2 buronan tersebut berhasil ditangkap polisi di Wilayah Kutai Timur. Mereka adalah Rudi ditangkap di Desa Sukarahmat Kec. Teluk Pandan dan Andri ditangkap di Dusun II Singakarti Kec. Sanggata Utara.
Keduanya kini bergabung di Diamankan di Polsek Marangkayu – Polres Bontang, bergabung dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh Jajaran Polsek Marangkayu.
“Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri. Namun, kini keduanya berhasil kami tangkap di tempat terpisah,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto, di Mako Polres Bontang tadi pagi, usai mengikuti Video Konference, Jumat (5/6/2020) .
Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, terlebih dahulu menangkap tersangka Rudi di Desa Sukarahmat Kec. Teluk Pandan, kemudian menangkap Andri yang diamankan di Dusun II Singakarti, Desa Sanggata Utara, Kamis (4/6/2020).
Kini ke limanya diamankan di Polsek Marangkayu, Terhadap kelimanya Polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemeberatan dengan ancaman 7 tahun penjuara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.