Minggu, Maret 16, 2025
spot_img
BerandaBeritaPolsek Bontang Utara menyelesaikan perkara pencurian lewat restorative justice

Polsek Bontang Utara menyelesaikan perkara pencurian lewat restorative justice

Polres Bontang-Polsek Bontang Utara. Kasus pencurian uang yang melibatkan pria warga Gunung Elai berinisial YN 25 tahun berakhir damai, usai korban mencabut laporannya, pada Selasa (11/4/2023).

Korban mencabut laporannya, karena antara dia dan tersangka saling mengenal baik, tersangka kerap membantu korban.

“Korban sering belanja di toko sembako tempat tersangka kerja,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro.

Usai pencabutan laporan, keduanya mengisi surat kesepakatan damai. Tersangka juga kini telah dibebaskan, dengan catatan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Uang Rp 20 juta yang dicuri itu juga masih utuh, belum ada digunakan sama tersangka, dia panik kemarin jadi tidak berani mengembalikan,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments