Bontang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polsek Bontang Selatan. Tim Sat Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (04/03/2025) pukul 21.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro, RT 17, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Merespons laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok, 1 unit handphone Vivo warna biru, 6 plastik klip kecil kosong dan Uang tunai Rp70.000 yang diakui kepemilikannya oleh terduga EK.
*Polisi Kembangkan Kasus, Berantas Narkoba Sampai ke Akar*
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib menegaskan “Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram ini dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Humas Polres Bontang