Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolres Bontang Ungkap Kasus Curanmor, 1 Orang Residivis

Polres Bontang Ungkap Kasus Curanmor, 1 Orang Residivis

Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Rerskrim Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus 3 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, Jumat (4/6/2021).

Awalnya Polisi meringkus Pelaku bernama FMI (18), setelah melalui proses pemeriksaan dan pengembangan pelaku mengaku bila perbuatan itu dia lakukan bersama RM ( 17) bahkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy hasil curian dibawanya.

Hari itu juga Polisi berhasil mengamankan RM di Kota Bangun Kabupaten Kukar, lengkap dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Scopy hasil curian dan membawanya ke Polsek Marangkayu.

Dalam pengembangan RM mengaku bila perbuatan pencurian sepeda motor itu atas ide FMI, bahkan FMI pernah melakukan perbuatan yang sama bersamma pelaku FWS (21) sebanyak 3 kali di 3 (tiga) TKP berbeda di antaranya, di Jl.Bete  Bete 3 Tanjung Laut Indah, Jl. Selat Alor 2 Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, dan Jl. Habibon Gang Ikan Mas IV Tanjung Laut Indah Kota Bontang.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, awalnya Polsek Marangkayu berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan TKP di Marangkayu II Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu.

Setelah melalui proses pengembangan dan penyelidikan kami berhasil mengungkap 3 (tiga) TKP lainnya di wilayah Polsek Bontang Selatan. Dalam Pengungkapan kasus Curanmor ini  kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku dimana yang 2 orang masih dibawah umur.

Barang bukti yang kita amankan sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit motor yamaha MX warna hitam silver KT-5177-L (sarana pelaku), 1 (satu) unit motor HONDA SCOPY warna putih KT-3525-JL, 1 (satu) unit motor yamaha Jupiter Z warna biru KT-5424-DK, 1 (satu) unit motor yamaha Mio soul warna putih KT-5521-WH, terang AKP Suyono.

Pelaku ada 3 orang, 2 diantaranya masih dibawah umur yang akan kita proses sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak dan 1 orang sudah dewasa bernama FWS yang merupakan residivis dalam kasus Pencurian, imbuh Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments