Bontang – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga kondusifitas wilayah kota Bontang Jajaran Polres Bontang terus menggencarkan operasi terhadap penyakit masyarakat salah satunya operasi minuman keras (Miras ) Selasa (27/9/2022 )
Dalam Kegiatan Operasi Minuman Keras Personil Samapta Polres Bontang yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Yudi Susanto merazia warung warung penjual miras di 6 lokasi di wilayah kota Bontang antara lain Di Jl. Moch Roem Rt.08 Kel Bontang Lestari, Jl. Selat Bangka Rt.37 Kel.Tanjung Laut, Jl.Balikpapan No.9 Rt.13 Kel.Gn Telihan, dan di Jl. DI Panjaitan Kel.Api api.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui PS. Kasi Humas Iptu Mandiyono S, Sos mengatakan sejauh ini Polres Bontang rutin melaksanakan operasi minuman keras dengan menyasar warung dan toko penjual miras.
” Dalam operasi Minuman keras (Miras ) yang di gelar Polres Bontang Petugas berhasil mengamankan Puluhan Botol dan kaleng Miras berbagai jenis dan 1 Buah jerigen yang berisikan Ballo yang disita dari 6 warung penjual miras ” Kata Kasi Humas Iptu Mandiyono
Ia menambahkan operasi razia Minuman keras ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan stuasi kamtibmas yang kondusif, dan mecegah aksi kriminal yang ditimbulkan akibat Minuman keras
” Untuk Para Pelaku Kita Kenakan sesuai  Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.” Imbuhnya.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan Informasi Peredaran miras. Polres Bontang akan menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat” Pungkasnya.