Polresbontang.com – Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Bontang melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan penindakan dan memberikan teguran keras kepada pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot Racing.
Penggunaan knalpot racing/brong sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
Terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot Racing / Brong dilakukan penindakan dan teguran keras, Pelanggar wajib mengganti menjadi knalpot standar di depan petugas. Seperti hari ini seorang pengendara mengganti knalpot didepan petugas, Rabu (29/01/2020).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan “Bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih “bandel” menggunakan knalpot racing akan kami lakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut dan sekaligus menggantinya dengan knalpot standart didepan petugas“ terangnya.
Dihimbau bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantiannya dengan knalpot original sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya, kata Suyono.