Polres Bontang Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Laut
Â
Polres Bontang berhasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (16/2/2023) di Jalan Mawar RT 36, kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. SA (44) ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli.
Â
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru bebas pada Desember 2022.
Â
“Memang sudah diintai, saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di kantong celananya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Â
Awalnya didapat 4 bungkus di kantong celana, kemudian tim opsnal kembali mendapat 3 bungkus sabu di dalam tempat makan, tepatnya di atas lemari.
Â
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui itu memang barang miliknya, totalnya 4,68 gram,” katanya.
Â
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk dari mana asal sabu tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti sedotan runcing, timbangan disital, korek, dan handphone.
Â
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara