Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaBeritaPolres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika

Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika

Polres Bontang. Pada Selasa 28 Maret 2023, warga Tanjung Laut Indah berinisial SA 43 tahun ditangkap unit Narkoba saat duduk santai di depan rumah iparnya.

“Penangkapan atas laporan dari masyarakat, kami intai dan berhasil diamankan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid. SH

Saat digeledah ditemukan 4 bungkus poket sabu di dalam dompet coklat atau seberat 1,96 gram.

“Kami amankan juga barang bukti dompet dan hp,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments