Bontang – Rabu, 22 Januari 2025, Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang. Kasus ini berhasil diungkap berkat kontribusi masyarakat yang memberikan informasi akurat.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial YP (22 tahun) dan OCW (20 tahun) diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di area parkir Indomaret, Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 13.00 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari laporan Masyarakat bahwa TKP tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram yang disimpan dalam kotak susu merek SGM warna merah, di dalam jok motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 CBB.
Barang Bukti yang Diamankan adalah Satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram, Satu unit ponsel merek Redmi warna hitam dan Satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi KT 3720 CBB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Bontang