Polresbontang.com – Perjalanan Tahun 2020 baru sepekan dimulai, Polres Bontang telah berhasil mengungkap Peredaran narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang. Dari pengungkapan ini Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dan barang bukti berupa 14 bungkus plastik Narkotika jenis Sabu seberat 5,00 Gram.
Unit Opsnal Sat Reskoba mengamankan pelaku dirumahnya, kepada Polisi mengaku bernama TR Als BD (42) warga JL.Kapal selam I RT.16 kel.Lok Tuan kec.Bontang Utara Kota Bontang, Senin (6/1/2020).
Selain Narkotikan jenis Sabu sebanyak 14 bungkus plastik, Dirumah pelaku Polisi berhasil mengamankan barang antara lain 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah Korek gas, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah potongn sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam, 1 (satu) unit Hp merk vivo dan 8 (delapan) lembar plastic klip.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menyimban Narkotika jenis Sabu yang didalam rumahnya.
Pengungkapan peredaran Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat, setelah pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah didapati barang yang diduga sebagai Narkotika di dalam kamar tidurnya, barang-barang tersebut diakui milik pelaku, lanjut Kasat Reskoba.
Pelaku yang merupakan penggangguran ini juga mengaku bila dirinya menjalankan bisnis barang haram baru seminggu terakhir. Pertama dia membeli 10 gram dalam waktu tiga hari habis terjual, kemudian membeli 10 gram lagi namun belum sempat habis terjual keburu ketangkap Polisi, terang AKP Ngurah.
Dari mana barang tersebut diperoleh dan dijual kemana saja, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan. Pelaku juga mengaku bila hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kata Kasat Reskoba.
Saat ini pelaku berikut Barang bukti diamankan di Polres Bontang guna melajani proses hukum, terhadap pelaku penyidik menjerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.