Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolisi Tangkap Pelaku KDRT di Bontang

Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Bontang

Bontang – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) bernama RS (36) ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Pelaku ditangkap di Tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Tarakan RT. 18 No. 25 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Kejadiannya pada Selasa (4/9/2020), awalnya korban dan pelaku bertengkar mulut dalam rumah kemudian pelaku mendatangi korban kedalamm kamar dengan membawa senjata tajam jenis parang yang masih terbungkus sarung kayu kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan parang tersebut dibagian tangan dan kepala dan pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai bagian mata, hidung, bibir dan tengkuk korban.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menjelaskan kejadian bermula setelah korban dan pelaku terjadi cecok mulut dirumahnya.

Pada kejadian tersebut pelaku memukul korban dengan menggunakan parang dibagian tangan dan kepala dan pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai bagian mata, hidung, bibir dan tengkuk korban, kata AKP Mahfud.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments