Bontang — Upaya memerangi narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Polsek Muara Badak menunjukkan komitmen tersebut melalui pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (14/10/2026) dini hari. Dua pria berinisial MWS (37) dan GM (27) diamankan sekitar pukul 02.30 WITA. Pengungkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 16 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor total 49,32 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, tas kecil, totebag, dua bungkus plastik besar, serta dua unit telepon genggam.
Kapolsek Muara Badak Iptu Sumartono menekankan pentingnya sinergi Kepolisian dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika.
> “Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, komunikasi dengan aparat, serta keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur”.
Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui jalur resmi dan tidak melakukan tindakan sendiri. Proses hukum terhadap kedua pria tersebut masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Humas Polres Bontang
