Polresbontang.com – Polsek Muara Badak – Polres Bontang bersama masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl. Poros Samarinda Bontang RT 013 Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak, Minggu (28/6/2020).
Setelah dimintai keterangan Polisi, Pelaku mengaku bernama HEW (36) merupakan warga Jl. Lumba Lumba Gg 1 RT 2 RW 1 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiaomi Note 5 warna hitam milik korban dan 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam milik pelaku serta satu buah tas punggung.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi, SH membenarkan bila anggota yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan pelaku pencurian HP di Muara Badak.
Kapolsek, menerangkan kejadiannya pada hari minggu 28/6 jam 03.30 wita saat korban sedang tidur dirumahnya di Jl. Poros Samarinda Bontang RT 013 Desa Tanah Datar Kec. Muara Badak. Salah sorang saksi yang merupakan tetangga korban melihat ada seorang laki-laki keluar dari rumah korban.
Lanjut Kapolsek, Melihat kejadian tersebut saksi menghampiri rumah korban, saat itu pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Saksi mencoba membangunkan korban dan menanyakan apakah ada barang yang hilang.
Setelah korban terbangun dan mengecek barang-barang miliknya, ternyata sebuah sebuah HP merk Xiaomi Note 5 warna hitam telah hilang, kemudian korban, saksi dan beberapa warga sekitar mencoba mencari pelaku dan mendapati pelaku belum jauh dari TKP di pelaku sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda merk beat pop warna hitam dengan Nopol KT 2899 UW di Jl. Poros Samarinda Bontang Desa Tanah Datar Kec. Ma. Badak, kata Perwira yang pernah menjabat Kanit Rekident Poltabes Samarinda.
Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati sebuah tas punggung yang berisi 2 buah HP, salah satunya milik korban yakni sebuah HP merk Xiaomi Note 5 warna hitam. Kemudian Pelaku diserahkan ke Pos Pol Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya, jelas Kapolsek.
Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak – Polres Bontang guna menjalani proses hukum selanjutnya. Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.