Polres Bontang – Personil Polres Bontang melaksanakan penjagaan terhadap tahanan yang menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit Bontang, Rabu (23/8/2023)
Kasat Tahti Polres Bontang Iptu Bejo Hariyanto mengatakan TW merupakan tahanan Polsek Bontang Utara yang terlibat tindak pidana pencurian. Ia ditahan di mako Polres Bontang sejak tanggal 12 Juli 2023 mengalami keluhan penyakit asam lambung hingga memerlukan rujukan ke rumah sakit.
“Sudah dua hari menjalani rawat inap.” Ujar Kasat Tahti Bejo Hariyanto.
Lebih lanjut Iptu Bejo Hariyanto menuturkan meskipun berstatus sebagai tahanan bukan berarti perlakuan terhadap mereka berbeda. Semua hak sebagai tahanan diberikan sepenuhnya, mulai dari makan ibadah serta masalah kesehatan tahanan.
Beliau menjelaskan jika terdapat tahanan yang sakit ringan langsung diberikan obat jalan, sedangkan yang memiliki riwayat sakit berat akan diberikan rujukan di klinik Polres atau rumah sakit terdekat, tentunya sesuai dengan SOP Pengawalan dan Penjagaan Tahanan.
“Seperti yang kami lakukan terhadap TW”. Pungkasnya.