BONTANG – Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di Kota Bontang.
Setiap hari dilakukan Razia Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang, dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Seperti kemarin Sore Senin 01 Maret 2021 jam 16.30 Wita sebanyak 29 personil gabungan yang dipimpin Ipda Lukito selaku Padal Operasi aman Nusa menggelar operasi Yustisi protokol kesehatan di sepanjang Jl.Imam Bonjol kota Bontang
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi hari ini petugas gabungan menjaring beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, maupun memakai masker tidak benar . Selanjutnya para pelanggar di berikan himbauan , dan sanksi teguran tertulis berupa pernyataan protokol kesehatan .
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aaman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang”.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mencegah , dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang