Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaBeritaPencurian Di Kedai Jl. Bhayangkara, Polres Bontang Pasangan Suami Istri

Pencurian Di Kedai Jl. Bhayangkara, Polres Bontang Pasangan Suami Istri

Polresbontang.com – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian. Mereka adalah SS (31) dan NUR (33), Sabtu (1/8/2020).

SS adalah warga Jl. Sultan Hasanuddin RT. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan NUR merupakan Jl. Tipalayo RT. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan ditangkap Polisi di rumah NUR.

Akibat kejadian tersebut Korban AYU SABRINA kehilangan barang berupa 1 (satu) buah salon merk Sony, 2 (dua) buah kompor gas beserta dengan tabung gasnya, 1 (satu) buah pompa air merk sanyo, 1 (satu) buah microfon full set, 1 (satu) buah blender dan 1 (satu) buah kipas angin miyako dan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) di simpan di Kedai di Jl. Bhayangkara RT. 12 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri, Unit Opsnal yang berjuluk Tim Rajawali Polres Bontang  ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) set sound sytem dan 1 (satu) buah tabung gas.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan anggotanya berhasil mengungkap kasus Pencurian yang terjadi Kamis (23 Juli 2020) lalu.

Saat ini ke dua orang pelaku tersebut kita amankan di Polres Bontang dan masih kita periksa dan kita kembangkan. guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Terhadapnya kita jerat dengan KUHPidana pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments