Bontang, 15 Januari 2025 – Pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Lestari, Bripka Syamsiar Fadly, A.Md, bersama dengan Piket Jaga Bripka Lingga, dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Aiptu Basri dan Aipda Asmar, melakukan tindakan lanjutan terkait laporan masyarakat yang masuk melalui Hotline Kapolres Bontang.
Laporan tersebut melaporkan adanya permainan perjudian berbentuk kartu gosok dan kartu cabutan yang menawarkan hadiah tertentu, yang dijual di beberapa warung dan toko di wilayah RT 09 dan RT 10, Nyerakat Kiri, Kelurahan Bontang Lestari.
Sebagai langkah responsif, tim Kepolisian melakukan kunjungan ke beberapa warung dan toko di kawasan tersebut untuk memverifikasi informasi yang diterima. Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat tiga warung atau toko yang terbukti menjajakan permainan yang mengandung unsur perjudian tersebut.
Polisi langsung memberikan himbauan kepada pemilik toko dan warung agar menghentikan aktivitas tersebut, mengingat permainan yang dijual mengandung unsur perjudian yang melanggar hukum. Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang yang digunakan dalam permainan, seperti kartu gosok dan kartu cabutan, serta hadiah-hadiah yang ditawarkan dalam permainan tersebut untuk dibawa ke Polsek Bontang Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Polsek Bontang Selatan dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kepolisian mengimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal serupa demi terciptanya lingkungan yang lebih aman.
Humas Polres Bontang