Polresbontang.com – Anggota Kepolisian Resor Bontang atas nama Bripda SR dan Bripda MI, Selasa (14/07/2020), terpaksa harus menjalani hukuman disiplin berupa tindakan fisik Lari keliling lapangan apel Mako Polres Bontang sebanyak 10 kali.
Anggota tersebut saat dilakukan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Bontang meliputi Pemeriksaan Identitas Diri, Penertiban Gampol dan Sikap Tampang/Performance dinyatakan tidak tertib Gampol dan Sikap Tampang/Performance.
Pelanggaran yang dilakukan yakni Bripda SR rambutnya panjang sedangkan Bipda MI berjambang. Kedua jenis pelanggaran tersebut jelas merupakan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Hukuman Disiplin tersebut dijaga langsung oleh Kasi Propam IPTU Abdul Khoiri. Menurut Kasi Propam, anggotanya itu dihukum karena telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
Kasi Propam menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan terhadap semua anggota. Menurutnya, lari keliling lapangan Mako Polres Bontang sebanyak 10 putaran sudah merupakan tindakan displin bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Sanksi terhadap anggota kepolisian yang tidak disiplin bisa bermacam-macam, yang penting bisa efektif dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar peraturan. Hukuman atau sanksi harus dijatuhkan demi kebaikan anggota dan lembaga kepolisian,” tegasnya.