Polres Bontang. Pasangan kekasih pengedar narkoba ditangkap di Tanjung Laut Indah, Senin (22/5/2023) pukul 00.15.
Keduanya yakni AA 39 tahun dan JF 24 tahun. Mereka kedapatan membawa narkoba sebanyak 1 bal atau 54,67 gram.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mereka sebelumnya telah diintai.
Pria itu masuk ke sebuah gang, saat didatangi dia melempar sebuah tas betwarna biru yang ternyata isinya barang haram narkotika. Узнайте о последних событиях и новинках
Aksinya itu dilakukan bersama kekasihnya, yang kala itu sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus.
“Sabu itu disembunyikan dalam popok bayi,” ujarnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomkr 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

