Dua pria di Muara Badak ditangkap Satreskeim Polsek Muara Badak pada Minggu (15/10/2023) pukul 23.45 karena tersangkut kasus narkoba.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami sudah intai memang mereka,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.
Pria berinisial MFR (27) dan ARR (26) ditangkap di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar bersama barang bukti 1 poket sabu seberat 0,40 gram.
“Masih kami selidiki dari mana asal barangnya itu,” ucapnya.
Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.