Selasa, Maret 19, 2024
spot_img
BerandaBeritaOperasi Antik 2021, Polsek Marangkayu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2,84 Gram

Operasi Antik 2021, Polsek Marangkayu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2,84 Gram

Bontang – Hari pertama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) dengan sandi Mahakam 2021, Polres Bontang dan Polsek jajaran langsung gerak cepat melakukan  pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika diwilayahnya.

Alhasil, pada Jumat (17/9/2021), Sat Reskoba meringkus seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 3,45 Gram. Hari yang sama Polsek Muara Badak menangkap seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 0,65 Gram dan kini giliran Polsek Marangkayu mengamankan 3 orang sekaligus dengan barang bukti sabu seberat 2,84 gram.

3 orang tersangka yang berhasil di ringkus adalah MU (33) warga Dusun Handil Tiga Rt.03 Desa santan Tengah Kec. Marang kayu, FAH Als UNDING (35) warga Rapak lama Rt.001 Desa semangko Kec . Marang Kayu dan MAS Als TO (23) warga Dusun Handil Tiga Rt.03 Desa santan Tengah Kec. Marang kayu.

Ke tiga pelaku di bekuk Polisi di rumah tersangka MU dengan barang bukti 7 (Tujuh) poket yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu, 1 ( satu ) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah sendok takar warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit handphone Samsung A50, dan Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan 3 orang dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

“Dengan dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Ambo Tang Badawi berhasil mengerebek sebuah rumah di Santan Tengah dan mengamankan ke tiganya dengan barang bukti sabu sebanyak 7 poket dengan berat 2,84 Gram”, terang AKP Sujarwanto.

Kini Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments