Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Aparat gabungan TNI – POLRI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Bontang.
Seperti hari ini Senin 29 Maret 2021 Jam 09.00 Wita . Dipimpin Padal Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Ipda Abdul Kohar, Aparat Gabungan melakukan patroli operasi Yustis penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat ,
Sebanyak 27 personil terdiri 9 personil Polri, 6 personil TNI , dan 12 personil Satpol PP Kota Bontang menggelar operasi Yustisi protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat dan pengendara kendaraan yang melintas di Jl. Gajah Mada depan Perum BNI Kampung Baru Kec. Bontang Selatan kota Bontang
Di lokasi aparat gabungan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan penggunaan masker , dan memberikan himbauan kepada warga agar tetap mamatuhi dan menerapkan protokol kesehatan , Aparat gabungan juga Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang Nomor :188.65/80/Bontang/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan PPKM petugas gabungan menjaring 7 warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker , bagi pelanggar protokol kesehatan langsung di berikan sanksi teguran tertulis, dan tindakan Fisik Pus Up sesuai yang diatur di dalam perwali kota Bontang No 21 tahun 2020
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan operasi Yustisi penerapan PPKM yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dikota Bontang
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang yang akhir-akhir ini terus meningkat, jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kapolres