Bontang – Polres Bontang menggelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana 3C yaitu Curat, Curas, dan Curanmor oleh Tim URC Unit Reaksi Cepat pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 09.15 WITA di Ruang Rupatama Lantai 2 Polres Bontang, Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang AKBP A. A. G. Wibowo Sitepu, S.I.K., M.H., CPM., CPLA didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., KBO Sat Reskrim IPDA Ardiansyah, S.H., Kasi Humas AKP Dani Purwantoro, dan Kanit Pidum IPDA Markus Sihotang, S.H. Kegiatan ini juga dihadiri awak media dari 13 media cetak dan elektronik di Kota Bontang.
Dalam pemaparannya, Kapolres Bontang menyampaikan bahwa dalam periode Juni hingga Agustus 2026, Tim URC Polres Bontang berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus 3C dengan 22 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 7 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum tahap II dan 12 kasus masih dalam proses pemberkasan.
Secara rinci, kasus yang diungkap terdiri dari 12 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, 2 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian dalam keluarga, dan 3 kasus curanmor. Rata-rata tersangka berusia produktif antara 18 sampai 50 tahun dengan latar belakang didominasi pengangguran. Berdasarkan domisili, 10 tersangka berasal dari Bontang Selatan, 4 orang dari Bontang Barat, 3 orang dari Bontang Utara, serta sisanya dari Marangkayu, Muara Badak, Samarinda, Kutai Timur dan Bondowoso Jawa Timur.
Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup. Beberapa di antaranya mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba karena kecanduan dan untuk top up judi online. Modus yang digunakan antara lain mencongkel pintu dan jendela rumah kosong, memotong kabel PJU dan grounding PLN pada malam hari, serta menargetkan kendaraan dengan kunci masih menempel.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit sepeda motor berbagai merk, uang tunai Rp600.000, dan barang bukti pendukung lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 476 jo 481, Pasal 477 ayat 2, dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun hingga pidana seumur hidup.
Pada kesempatan itu Kapolres Bontang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polres Bontang dalam memberikan rasa aman. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Bontang. Tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke Call Center 110 atau Polres Bontang apabila menjadi korban atau melihat tindak kejahatan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan pengembalian barang bukti pinjam pakai kepada korban, dan foto bersama. Konferensi pers selesai pukul 09.40 WITA dengan situasi aman dan tertib.
Humas Polres Bontang
