Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaBeritaKantongi Sabu 1,12 Gram, Pria Ini Di Bekuk Polisi Dari Polres Bontang

Kantongi Sabu 1,12 Gram, Pria Ini Di Bekuk Polisi Dari Polres Bontang

Polresbontang.com – Lagi, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Bontang. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa Sabu seberat 1,12 Gram. Sabtu (5/9/2020).

Dalam kasus ini, Polisi meringkus pelaku bernama RRS Als BARI (23) warga berdomisili di Jl. Tenis Gg Al hijrah Rt 31 Kel. Api Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, alamat sesuai KTP di DSN. Ngampungan Rt 01 Rw 01 Desa Ngampungan Kec. Bareng Kab Jombang Prov Jawa Timur.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,12 gram.

Selain Barang Bukti Narkoba, Polisi juga mengamankan barang lain antara lain 4 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah stabile warna orange, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) unit hp merk VIVO warna putih, 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) lembar celana jeans.

Kepada media ini Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP. I. Gusti Ngurah Suarka, SH mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat, “karena warga resah lingkungannya dijadikan arena pesta barang haram”.

“Tersangka adalah pendatang dari Jawa, karena belum dapat pekerjaan makanya menjalani bisnis barang haram ini untuk mencukupi kebutuhan hidupnya”, kata Kasat Reskoba.

Mereka kita tangkap di Jl. HM Ardans Rt 25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang saat menunggu rekanannya di pinggir jalan. Siapa rekanannya, darimana barang haram itu didapat dan berapa banyak saat ini masih dalam pengembangan, jelas AKP Ngurah panggilan Kasat Reskoba.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, anggota mendapati barang bukti berupa barang haram dari saku kantong celana yang dikenakan tersangka dan didalam Tas yang dibawanya, tutur Kasat Reskoba.

Terhadap Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono..

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments