Polres Bontang – Kabag Ops Polres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengikuti rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Bontang.
Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bontang diselenggarakan di Kantor Bawaslu jalan Letjen S Parman No. 32 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat. Jumat (27/10/2023)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Bontang Kompol Awan Kurnianto, Pj. Pasi Intel Kodim 0908/Btg Lettu Arh Yohanes Bay, Ketua Bawaslu Kota Bontang Bpk. Aldy Artrian, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM Ibu Syahriah, Kabid PPUD Satpol PP Kota Bontang Bpk. Eko Mashudi, Analis Kebijakan Bakesbangpol Kota Bontang Bpk. Isnaini, Kabid PPD Bapenda Kota Bontang Bpk. Yasur, Kasi Penata Perijinan PTSP Pemkot Bontang Bpk Sopian, Perwakilan Dishub Kota Bontang Bpk. Sayid. M, Perwakilan masing masing Parpol, Anggota Bawaslu Kota Bontang.
Kabag Ops Polres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengatakan dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bersama diantaranya kesepakatan penertiban APK akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
Diharapkan Partai politik peserta pemilu diminta untuk menurunkan dan/atau melepas alat peraga kampanye pemilu secara mandiri paling lambat tanggal 30 Oktober 2023.
Partai Politik dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dilarang memuat unsur ajakan, serta mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa kampanye.
“ Kami dari Kepolisian berharap peserta maupun penyelenggara Pemilu melaksanakan kegiatannya secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku serta kesepakatan yang kita buat bersama”. Pesannya.
“Semoga pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan sukses damai dan aman tentram dan sejuk bagi kota Bontang”. Harapnya