Selasa, September 17, 2024
spot_img
BerandaBeritaJajaran Polres Bontang Bekuk 2 Orang Pria, Ketahuan Simpan Sabu

Jajaran Polres Bontang Bekuk 2 Orang Pria, Ketahuan Simpan Sabu

Polresbontang.com – Kembali Polres Bontang kemarin berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Bontang. Setidaknya dua orang laki-laki digelandang ke Mako Polres Bontang, Selasa (10/3/2020) sore.

Dua orang tersebut yakni AS (36) warga Jl. Kapal Fery Rt 10 Kel. Loktuan dan OK (22) warga Jl Tarakan 1 Rt 22 No 26 kel. Gunung Telihan atau Jl cumi cumi Rt 29 kel. Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Dari tangtan tersangka, setidaknya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,35 gram.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan bila anggotanya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba, berkat informasi dari masyarakat yang merasa terganggu karena lingkungannya sering digunakan sebagai tempat pesta Narkoba.

Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah kos di Jl Tarakan 1 Rt 22 No 26 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Saat dilakukan penggeledahan badan di kantong celana AS ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, terang AKP Ngurah.

Lanjut Kasat Reskoba, Pengeledahan dilanjutkan kekamar tidur OK, disini Polisi mendapati  1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang terletak di atas kasur.

Polisi juga mendapati barang lain antara lain 4 (empat) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah sedotan warna putih berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah Hp NOKIA warna biru, 1 (satu) buah HP Xiomi warna silver, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), terangnya.

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan dan Pengembangan. Terhadap kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments