Kamis, Januari 23, 2025
spot_img
BerandaBeritaIni Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1441 H

Ini Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1441 H

Polresbontang.com – Memasuki bulan Ramadhan 1441 Hijriah, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H, bagi ASN, TNI, dan Polri

Dijelaskan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadhan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Dengan jam istirahat diberikan jam 12.00 sampai 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 sampai 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai jam 13.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 sampai 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30 hingga jam 12.30. Dengan total jam kerja minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan aturan jam kerja di tubuh Polri telah diatur dengan Surat Telegram Kapolri tentang Pelaksanaan tugas Kepolisian dan Penyesuaian sistem kerja bagi anggota Polri dan ASN di Lingkungan Polri.

Polri sebagai ujung tombak dalam hal Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, maka Sistem Kerja bagi anggota Polri menyesuaikan berdasarkan Situasi dan Kondisi Kamtibmas di wilayahnya, jelas AKP Suyono.

Apalagi saat ini Negara sedang menghadapi Pandemi covid-19 atau Corona, maka Polri harus banyak turun kelapangan bersama-sama masyarakat dan Stakeholder lainnya dalam upaya Pencegahan Penyebaran serta Percepatan penanganan wabah covid-19 ini, kata Suyono.

Dalam keadaan aman, kita bisa mengikuti aturan itu, namun bila Masyarakat membutuhkan kehadiran Polisi, ya kita harus siap. “Jadi anggota sewaktu-waktu harus siap bila tenaganya dibutuhkan oleh Masyarakat, Bangsa dan Negara”, tegas Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments