Bontang – Berkat informasi masyarakat yang akurat , Tim Polsek Marangkayu berhasil menyergap peredaran narkoba di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu pada Kamis (12/12/2024). Dalam penggerebekan yang berlangsung di RT. 017, Tim berhasil mengamankan terduga M Als A (35) berikut barang bukti 7 tujuh poket shabu dengan berat kotor 2,46 gram, sebuah ponsel, uang tunai senilai Rp 1 juta.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi menjelaskan “Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu rumah di RT 017 Desa Sebuntal sebagai tempat pesta narkoba,
Tim segera bertindak dengan persiapan matang sesuai SOP ke Lokasi dimaksud dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hampir.
Dalam penggerebekan itu, satu orang sempat melarikan diri melalui jendela namun tanpa waktu lama juga berhasil diamankan.
Dalam kesempatan terpisah Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing menegaskan bahwa operasi ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang akurat agar tindakan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat dilakukan secara efektif.
“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan, karena sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolsek.
Polri akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba , Operasi serupa akan terus digalakkan sebagai upaya menciptakan masyarakat yang bersih dari pengaruh Narkoba.
Humas Polres Bontang