BONTANG – Operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kembali dilaksanakan anggota Polsek Marang Kayu, bersama petugas perlindungan masyarakat (linmas), Kamis (02/06/2022 ).
Operasi dipusatkan di Jalan Simpang 4 (Empat ) Desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Operasi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Marang Kayu, Aipda Norton Tobing. Petugas tampak sempat menegur dan memberikan himbauan kepada beberapa pengguna jalan yang melintas tanpa memakai masker
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, pendisiplinan masyarakat agar selalu mematuhi prokes harus terus dilakukan. Mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 belum berakhir.
Meskipun Saat ini ada kelonggaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Serta melandainya Kasus Terncofirmaasi Covid-19 tidak membuat kami terus lengah dan kendor menyampaikan himbauan prokes untuk itu kami bersama stake holder Kec. Marang Kayu kembali melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Tujuannya agar Penyebaran Corona bisa segera berakhir,” ujarnya.
Pengendalian Covid-19, sambung Kapolsek, harus ditangani secara bersama-sama dan bersinergi dengan seluruh pihak. Termasuk partisipasi masyarakat dalam disiplin mematuhi serta menerapkan Prokes 5M. Di antaranya selalu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.”Pungkasnya