Polresbontang.com – Kurang dari 24 Jam, Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Unit Jatanras Polda Kaltim, Polsek Muara Jawa dan Empat Polsek Jajaran Polres Bontang berhasil meringkus pelaku Pembunuhan yang terjadi di sebuah Hotel di Kota Bontang pada Jumat (4/9/2020) jam 13.00 Wita.
Awalnya tersangka HER (30) menjemput korban MA dirumahnya 3/9/2020 pukul 16.30, pergi mencari makan, usai makan keduanya masuk salah satu Hotel di Kota Bontang di kamar 042. Singkat cerita setelah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali, keduanya bertengkar yang berujung meninggalnya korban.
Kejadian ini diketahui pertama kali oleh karyawan Hotel karena saatnya Cek Out, Jumat 4/4/ pukul 13.00 wita, diketahui seorang perempuan tertutup selimut, kemudian karyawan hotel menghubungi Polisi yakni Bhabinkamtibmas Aipda Mulyo setelah dicek ternyata sudah tidak bernyawa.
Dalam keterangannya, Tersangka mengatakan terjadinya pembunuhan lantaran Tersangka tersinggung dengan salah satu perkataan korban dan membuat Tersangka naik pitam. yakni “Gigimu tajam kayak drakula.” mendengar kalimat itu, tersangka tersinggung.
Amarahnya semakin memuncak saat korban meminta uang jujuran sebesar Rp 25 juta. Saat itu tersangka merasa tertekan dan marah. Tersangka yang emosi lalu menggenggam dengan keras pergelangan tangan kiri korban dengan keras. Saat itu korban berucap lagi “Belum jadi suami aja sudah kasar”.
Merasa tertekan dan jengkel dengan korban, tersangka langsung mencekik leher korban hingga korban jatuh kelantai. Belum puas, Tersangka memukuli wajah korban berkali-kali dengan tangan kosong, dan juga menggunakan helm.
Aksi beringas tersangka tak berhenti di situ, Selanjutnya menginjak leher korban dan mengigit pipi dan daun telinga sebelah kanan korban sampai robek. Selanjutnya tersangka membekap wajah korban dengan bantal, kemudian kembali memukul dan mencekik korban hingga tak bernyawa,” ujarnya.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, kemudian tersangka memasangkan celana korban dan merapikan kamar hotel. Lalu menutup tubuh korban dengan seprai tempat tidur. Setelah itu tersangka keluar meninggalkan hotel dengan membawa plastik yang berisikan sarung bantal yang digunakan untuk mengelap darah korban di lantai dan membuangnya di sekitar HOP 1, Kelurahan Satimpo Kota Bontang.
“Tersangka sempat melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio merah KT 6290 DO miliknya, menuju Desa Dondang Kec. Muara Jawa”. Pelarian tersangka berhenti setelah dia diringkus tim gabungan di Jalan Soekarno-Hatta, Kec. Muara Jawa Kab. Kukar, Sabtu, 5/9 pukul 07.00 wita.
Terhadap tersangka Penyidik Polres Bontang menjerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman antara 7 tahun hingga 15 tahun penjara, Jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud dan Kasubbag Humas AKP H. Suyono dalam Konferensi Persnya tadi siang, Sabtu (5/9/2020).