Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Aparat gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Bontang.
Dipimpin kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said Sos. dan Padal operasi Aman Nusa II Ipda Wahyudi Bambang , Hari Jumat tanggal 05/02/2021 jam 20.00 Wita Aparat Gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan dan penerapan PPKM tahap II kepada masyarakat dan tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah kota Bontang
Sebanyak 30 personil terdiri 1o personil Polri, 10 personil TNI dan 10 personil Satpol PP Kota Bontang, mendatangi lokasi Cafe cafe, angkringan , puja sera dan tempat keramian lainnya yang ada di wilayah kota Bontang
Aparat gabungan juga Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang Nomor :188.65/80/Bontang/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Kepada media ini, Iptu Ahmad Said S.Sos meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi Perwali Kota Bontang dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang.
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang yang akhir-akhir ini terus meningkat, jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said S .Sos