Bontang, Lagi dan lagi, Polres Bontang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang. Dua orang pelaku kepemilikan dan pengedar Narkoba berhasil diamankan, 2/2/2019.
Seorang pemuda bernama DIRGA DWI CAHYA Bin GUFRON (23) warga Jl.Mente RT.24 Kel.Satimpo Kec.Bontang Selatan Kota Bontang. Hotel Akbar kamar No.45 Jl.Imam Bonjol Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang diamankan di Hotel A Kota Bontang.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menceritakan awal mula penangkapan dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi Narkoba di Hotel A.
Mendapat informasi tersebut dengan kekuatan empat orang anggota Sat Reskoba meluncur ke Hotel tersebut dan melakukan penyelidikan, tidak perlu lama anggota melihat gerak-gerik seorang pemuda di kamaar no. 45. Setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan mengaku bernama DIRGA DWI CAHYA Bin GUFRON, kata Suyono.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet coklat, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah ditemukan ,1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) buah sedotan putih,1 (satu) buah potongan sedotan dengan ujung runcing,1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna rose gold yang ditaruh didalam laci meja di ruang tamu, terang Iptu Suyono.
Kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DIRGA DWI CAHYA. Saat diinterigasi tersangka mengaku bila barang tersebut didapat dari AHMAD YUSUF. Mendapat keterangan tersebut Polisi langsung melakukan mencarian dan berhasil menangkap AHMAD YUSUF DI Jl.Flores Kel.gunung Telihan Kec.Bontang Barat Kota Bontang.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Bontang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hal ini penyidik menjerat dengan pasal 112 atau 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 Tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbah Humas Iptu Suyono.