Polresbontang.com – Dalam waktu kurang dari 7 hari, Polres Bontang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)Â Polres Bontang mengamankan tiga orang laki-laki yang kesemuanya merupakan warga Kota Taman julukan Kota Bontang.
Kali pertama 26/10/2019 polisi meringkus seorang pria berinisial FR (19) warga Tanjung Laut dengan Barang Bukti 2,50 gram Sabu, kedua masih tanggal 26/10 berhasil meringkus WY (25) juga warga Tanjung Laut dengan Barang Bukti Uang sebanyak Rp 1.juta Rupiah, dan ketiga 28/10/2019 Polisi kembali menangkap FJ (43) juga warga Tanjung laut dengan barang bukti sabu sebasar 3,42 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Resnarkoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka kepada media ini menerangkan terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan Polres Bontang
Ya, kami saat ini masih melakukan Pengembangan, sejak kapan mereka bermain narkoba dan barang haram tersebut didapat sdari mana, jelas Kasat Resnarkoba..
Pengungkapan ini berkat Informasi dari masyarakat yang tidak senang lingkungannya dijadikan ajang pesta Narkoba apa lagi dijadikan Peredarabn narkoba.
Kami sangat berterimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu Polri khususnya Polres Bontang dalam upaya memberantas Narkoba, masyarakat telah memberikan informaasi” kata Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Jumat (1/11/2019).
Terhadap ketiga pelaku, Penyidik menjeras dengan Pasal 112 atau 114 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maximal 20 tahun -penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono..