Bontang -Kepolisian Sektor (Polsek) Marang Kayu bersama Satpol PP kembali melaksanakan operasi Yustisi dan pembagian masker guna mencegah penyebaran Covid-19 di kecamatan Marang Kayu, Senin (14/6/2021).
Pembagian masker tersebut dilakukan saat operasi yustisi pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan kepada pengendara kendaraan yang melintas di Jl. Simpang 4 Batu Menetas Kec. Marang Kayu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK.MH . melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan dalam operasi yustisi tersebut masih dijumpai warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Mereka yang tidak memakai masker ini kita berikan tindakan berupa teguran lisan , mencatat identitas mereka , dan meminta mereka berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek.
Dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan personil polsek Marang Kayu dan Satpol-PP membagikan puluhan masker masker kepada warga masyarakat
Petugas gabungan juga tak henti-hentinya memberkan hibauan protokol kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kutai kertanegara No 54 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di wilkum Polsek Marang Kayu