Polres Bontang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Kuala Aipda Tachir menghadiri rapat sosialisasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan tahapan pemilihan tahun 2024. di Aula Kantor Kelurahan Bontang Kuala, Jalan Jambu, RT 14 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara, Rabu (18/10/2023) pukul 20.00 wita.
Rapat tersebut dihadiri oleh Lurah Bontang Kuala Suiza Ixsan Saputro, Anggota KPU, Ketua PPK dan Anggota PPK Kecamatan Bontang Utara, Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Bontang Kuala, Ketua LPM, Ketua RT Kelurahan Bontang Kuala, Ketua Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Bontang Kuala dan Babinsa Bontang Kuala Serka Purno.
Dalam rapat tersebut Antoni Lamini Anggota KPU menjelaskan istilah DPTb dalam UU Pemilu yang dimaksud merupakan pemilih pindahan, pada prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya belum terdaftar di DPT.
“Pemilih pindahan itu bukan baru, sudah ada dalam DPT, jangan sampai dihitung ulang kalau dalam pemilu DPT ditambah DPTb itu menjadi tidak benar, karena sesungguhnya yang ada dalam DPTb itu sudah ada dalam DPT,” tegas.