Bontang, 20 November 2024 – Kejaksaan Negeri Bontang menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti hasil penindakan perkara pidana pada Rabu, 20 November 2024. Pemusnahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bontang dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang, KBO Narkoba Polres Bontang, serta perwakilan dari lembaga lainnya, seperti Lapas Kelas II A Bontang, Pengadilan Negeri Bontang, BNNK Bontang, Dinas Kesehatan, dan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai barang terkait dengan tindak pidana, khususnya kasus narkoba dan kejahatan lainnya. Di antaranya adalah narkoba jenis sabu sebanyak 21,70 gram, alat hisap/bong 3 buah, timbangan digital 1 buah, alat komunikasi 4 unit, plastik klip 757 lembar, pipet/sedotan 7 buah, tas/dompet 5 buah, senjata tajam 1 buah, dan celana/pakaian 3 buah. Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari proses hukum yang bergulir sejak bulan Oktober hingga November 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam perkara pidana dapat dihancurkan dengan prosedur yang sah. “Pemusnahan barang bukti ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” kata Kejari Bontang.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan aman, serta memperlihatkan sinergi yang baik antara pihak Kejaksaan, Polres Bontang, BNNK, dan lembaga terkait lainnya dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, khususnya dalam kasus narkoba, serta menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
HUMAS POLRES BONTANG