Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaBeritaBerantas Narkoba, Jajaran Polres Bontang Ringkus Seorang Pria 24 Tahun

Berantas Narkoba, Jajaran Polres Bontang Ringkus Seorang Pria 24 Tahun

Bontang – Usai Sat Reskoba Polres Bontang melakukan penangkapan pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Taman, Giliran Polsek Marangkayu melakukan pengungkapan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu di wilayahnya.

Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama ARS Als NONO (24) warga Desa Bunga putih Rt 02 Kec.Marangkayu, Rabu .

ARS Als NONO ditangkap di Jalan raya Dsn. Salo Manis Rt 17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih satu jam sebelumnya.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP, Sujarwanto, SH menjelaskan pengungkapan pereedaran Narkoba ini berkat informasi masyarakat bahwasanya di Dsn Salo Manis sering terjadi transaksi Narkoba.

Berkat informasi tersebut, personil Polsek Marangkayu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan ciri-ciri pelaku sebagaimana informasi yang diterima, kata Kapolsek.

Tepat hari Rabu (06/01/2021) pukul 19.30 Wita, melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama ARS Als NONO saat di lakukan penggeledahan di temukan 7 (Tujuh) poket narkotika yang di duga sabu-sabu dengan berat kotor 3,02 gram, yang di simpan di saku celana sebelah kiri di sebuah Dompet Kecil Warna Hijau yang dibawanya.

Selain itu anggota juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan yang di temukan di dasbor motor Satria FU warna hitam KT 5019 SI, Uang hasil penjualan Rp 1.500.000, Seperangkat alat hisap sabu (BONG), 2( dua )buah sendok takar, 2 (dua) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas dan 4(empat) buah Handphone berbagai merk, jelas Kapolsek.

Kesemua barang tersebut diakui sebagai miliknya dan mengaku sering melakukan teransaksi di kawasan tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan, kata AKP Sujarwanto.

Terhadap tersangka, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments